Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap Eltinus dan Sirajudin untuk hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perkara terdakwa Budiyanto Wijaya dkk pada Kamis (4/4).
"Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya, Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) telah dikirimkan ke alamat domisili Jalan Durian Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (2/4).
Sedangkan untuk saksi Sirajudin Machmud, kata Ali, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat Jalan Mirah Hati, Permata Hijau, Jakarta Selatan dan Kompleks Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: