Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengagendakan kehadiran Sirajudin Machmud sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
"Ini panggilan kedua bagi yang bersangkutan untuk hadir, maka KPK mengingatkan agar kooperatif," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/4).
Sebelumnya, saat dipanggil pertama, Kamis (4/4), Sirajudin mangkir dari agenda sebagai saksi di persidangan. Dia meminta diperiksa setelah Idulfitri.
Seperti diberitakan, korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika diduga merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 miliar.
Sebelumnya KPK kembali mencegah Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024, dalam kapasitas sebagai saksi, meski sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.
Sementara itu proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.
Padahal tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
BERITA TERKAIT: