Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (6/10), menyatakan, Zulhas justru memberi kesempatan membuka kasus ini secara objektif dan transparan.
Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10).
"Karena tidak adanya hubungan dengan perkara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dipanggil sebagai saksi," kata Ketut.
Terlebih perkara itu merupakan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Seperti diberitakan, Kejagung menaikkan status dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
BERITA TERKAIT: