YMF ditahan karena kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp3 miliar.
Hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar menjelaskan proses penahanan YMF bermula pada tanggal 5 September 2023, yang bersangkutan hendak ditahan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran.
"Selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari, setelah 8 hari dirawat tersangka YMF dinyatakan sehat oleh dokter di RSAL Manokwari," kata Harli dalam keterangan tertulis di Manokwari, Kamis (14/9).
Kemudian, lanjut dia, untuk mempercepat proses penyidikan YMF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama 12 hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023.
Dalam kasus ini, YMF melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT: