Kubu Hasto Tolak Penyelidik KPK jadi Ahli di Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Mei 2025, 11:23 WIB
Kubu Hasto Tolak Penyelidik KPK jadi Ahli di Sidang
Ahli dari JPU KPK, Hafni Ferdian (kemeja hitam) dan Bob Hardian Syahbuddin (kemeja batik)/RMOL
rmol news logo Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP menolak kehadiran penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Awalnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan identitas dua orang ahli yang dihadirkan oleh tim JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025.

Kedua ahli dimaksud adalah Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku pemeriksa forensik yang juga penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Tim PH terdakwa Hasto menyampaikan keberatan dan penolakan ketika Majelis Hakim hendak mengambil sumpah kedua ahli dimaksud.

"Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian. Karena beliau ini adalah pegawai KPK, yang merupakan penyelidik dalam perkara ini. Bagaimana dia bisa menjadi ahli, karena bagaimanapun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," kata tim PH terdakwa Hasto, Maqdir Ismail di ruang sidang.

Selain itu, Maqdir melihat bahwa ahli Hafni Ferdian merupakan orang yang diberikan tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas. Bahkan menurut Maqdir, ahli Hafni Ferdian juga merupakan pegawai yang digaji oleh KPK.

"Jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami nggak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," kata Maqdir menegaskan.

Mendengar itu, Majelis Hakim selanjutnya mempersilakan tim JPU KPK untuk menanggapi penolakan dari kubu Hasto.

"Baik terima kasih Yang Mulia, pertama terkait ahli Hafni Ferdian, kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik, namun bukan penyelidik dalam perkara ini," kata Jaksa Wawan Yunarwanto memberikan tanggapan.

Selain itu, kata Jaksa Wawan, ahli Hafni Ferdian merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga digaji oleh negara, bukan oleh KPK.

"Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," harap Jaksa Wawan.

Mendengar jawaban JPU KPK, Maqdir selanjutnya menyampaikan persoalan objektivitas seorang pegawai KPK memberikan keterangan sebagai ahli.

"Yang jadi problem adalah apakah saudara ini sebagai penyelidik bisa memisahkan apa yang dia pahami dan dia ketahui sebagai penyelidik ketika itu dan kemudian sekarang kita jadikan ahli. Karena bagaimanapun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu. Sehingga objektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. itu problem pokoknya di situ Yang Mulia. Jadi oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli," kata Maqdir.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto memberikan keputusannya Majelis Hakim atas penolakan tim PH terdakwa dan jawaban dari tim JPU.

"Majelis setelah mendengar dari keberatan dari penasehat hukum terdakwa maupun mendengar dari pendapat penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli, meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK. Jadi ya saudara diminta keterangan sebagai ahli dan sudah bersumpah, makanya kami tadi mintakan bukti pendukung, dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan," kata Hakim Ketua Rios.

"Sehubungan karena itu mengenai keahliannya, adapun sehubungan dari ke objektivitasannya, silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikiah keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara," sambung Hakim Ketua Rios.

Hakim Ketua Rios menjelaskan bahwa, ahli yang dihadirkan tim JPU bertujuan untuk membuat terangnya perkara. Bukan hanya itu, pihak terdakwa juga dipersilakan untuk menghadirkan ahli.

"Demikian ya saya rasa penasihat hukum terdakwa, keberatan saudara kami catat, namun demikian ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya," pungkas Hakim Ketua Rios.

Setelah keputusan itu, kedua ahli selanjutnya disumpah dan dilanjutkan pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah. Tim JPU mendahulukan pemeriksaan terhadap ahli Bob Hardian Syahbuddin.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA