Menurut Iwan, kredit macet SNP Finance yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun itu, harusnya menjadi tanggung jawab Royke sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri.
“Karena bisa pengajuan kredit SNP Finance yang penuh manipulasi diduga sengaja diloloskan dengan tidak melakukan cros cek data perdagangan. Sehingga kredit tetap dikucurkan,” kata Iwan Sumule dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/8).
Iwan berharap penegak hukum dapat menemukan adanya dugaan “main mata” antara pejabat Bank Mandiri dengan SNP Finance pada saat itu, termasuk diduga Royke Tumilaar yang saat ini menjabat sebagai Dirut Bank BNI.
Iwan berpendapat, manajemen Bank Mandiri ketika itu diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis calon debitur, potensi risiko terganggunya pemasukan calon debitur akibat kondisi ekonomi tidak diperhitungkan secara matang.
“Wajib bagi penegak hukum mengusutnya. Karena bocornya uang negara jumlahnya tidak sedikit, trilunan rupiah,” ujar Iwan.
Dalam kasus ini, lima orang direksi dan manajer SNP Finance sudah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan pembiayaan (multifinance).
SNP Finance diketahui menerima fasilitas kredit modal kerja dari 14 bank. Salah satu dan yang paling besar berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
BERITA TERKAIT: