KPK bahkan memastikan akan mengusut seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo yang diduga menerima uang Rp9,5 miliar sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan pengusaha bidang jasa konstruksi, Dion Renata Sugiarto yang juga Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).
"Nanti di persidangan tim jaksa akan buktikan surat dakwaannya dengan memeriksa beberapa saksi di persidangan dimaksud," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/7).
KPK telah memeriksa Suryo sebagai saksi kasus suap DJKA di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Dalam surat dakwaan, Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard dan Putu mengatur pelelangan demi mendapatkan paket pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA memberikan arahan kepada Putu, Bernard, Risna, dan Budi Prasetya agar paket-paket pekerjaan sudah ada yang memesan dan akan diberikan ke perusahaan tertentu.
Di antaranya untuk pekerjaan JGSS 6 akan diberikan kepada Suryo dan Yudhi menggunakan perusahaan bernama PT Calista Perkasa Mulia.
Bernard memberikan syarat kepada terdakwa Dion untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sebagai
sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat tersebut, terdakwa Dion menyanggupinya.
Namun dalam perjalannya, terdakwa Dion hanya sanggup memberikan i>sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar kepada Suryo melalui rekening BCA atas nama Anis Syarifah nomor 8610024298 melakukan beberapa kali setoran tunai.
Nama Suryo sendiri disebut dalam putusan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan kebocoran data dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
BERITA TERKAIT: