Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Hakim PN Jakpus Bacakan Putusan Sela Johnny G Plate dan 2 Terdakwa Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 18 Juli 2023, 06:38 WIB
Hari Ini, Hakim PN Jakpus Bacakan Putusan Sela Johnny G Plate dan 2 Terdakwa Lain
Johnny Gerard Plate jadi tersangka korupsi BTS Kominfo/RMOL
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate pada Selasa (18/7).

Adapun agenda persidangan, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Johnny Gerard Plate. Selain Johnny, pembacaan putusan sela juga akan dilakukan bagi dua terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Seperti biasa, persidangan akan di gelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali lantai dasar Gedung PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka.

Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Selain itu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA