Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Menang Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Juli 2023, 11:30 WIB
KPK Menang Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Hasbi Hasan di PN Jaksel/RMOL
rmol news logo Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono menolak permohonan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu disampaikan langsung Hakim Tunggal, Alimin dalam putusan praperadilan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (10/7).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, Alimin dalam putusannya sembari mengetok palunya.

Dalam petitum gugatannya, Hasbi memohon agar Hakim mengabulkan seluruh permohonannya, yakni meminta Hakim agar memutuskan dan meminta KPK menghentikan penyidikan, dimana Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023.

Selain itu, Hasbi meminta agar Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tersebut tidak sah.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, artinya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasbi telah sah menurut hukum. Sehingga, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA