Padahal, perkara Mizuho dengan Duck King Group telah diputus melalui sidang artibtrase di Singapura. Dengan begitu, menurut Aulia gugatan DG di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum.
“Mereka sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD,” kata Aulia Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7).
PN Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela, hakim menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh arbitrase Singapore.
Padahal ketentuan hukumnya jelas pasal 3 Undang-undang arbitrase dan alternatif penyelesaian aengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.
“Bahkan berdasarkan penilain ahli dari pihak penggugat (DG) sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh di review ulang oleh pengadilan indonesia,” jelas Aulia.
Ia menuturkan, pengadilan negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara ini, karena obyek gugatannya sama soal perjanjian investasi asing, dan perusahaannya antara asing dengan asing.
“Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu indonesia dimata asing,” jelas Aulia.
Aulia menjelaskan, persoalan DG dengan kliennya Mizhuo ketika menanamkan modalnya di Duck King Group. Namun dalam perjalanannya, pihak Duck King mengalihkan saham tanpa persetujuan dari Mizuho, bahkan setelah Duck King IPO.
“Setiap pengalihan saham ke masyarakat juga tidak meminta persetujuan Mizuho, padahal dalam perjanjian diatur harus meminta persetujuan Mizuho,” kata Aulia.
Ia mendesak lembaga penegak hukum KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahakamah Agung turun memantau persidangan, karena menurut dia, kasus tersebut pertaruhannya adalah penilaian dunia internasional atas hukum di Indonesia.
“Kami sedang kumpulkan bukti pendukung atas kejanggalan demi kejanggalan dalam gugatan ini, kami duga keras ada permainan besar dengan hakim PN Jakarta Barat,” tutup Aulia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: