Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Hadi Hargai Proses KPK Bongkar Kejanggalan Harta Mantan Kepala BPN Jaktim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Mei 2023, 13:13 WIB
Menteri Hadi Hargai Proses KPK Bongkar Kejanggalan Harta Mantan Kepala BPN Jaktim
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto/RMOL
rmol news logo Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menghargai proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Hal itu disampaikan oleh Hadi usai mengikuti acara Paku Integritas bersama jajarannya dan para istrinya masing-masing di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Hadi mengatakan, Sudarman telah pecat dari jabatannya, yakni dari jabatan Kepala BPN Jakarta Timur yang sempat viral karena gaya hidup mewah.

"Sudah, sudah saya lepas, sudah saya pecat dari jabatan sekarang, kemudian sekarang kita menghargai proses dari KPK," ujar Hadi kepada wartawan, Selasa siang (16/5).

Hadi pun mengingatkan semua pihak kasus yang dialami Sudarman untuk dijadikan pembelajaran.

"Saya sampaikan semuanya, ini menjadi pelajaran kita semuanya," pungkasnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sempat mengatakan, beberapa pejabat yang telah diklasifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah naik ke proses penyelidikan.

"Sudah naik lidik, sudah dong (Sudarman Harjasaputra naik penyelidikan), kita nggak bisa bilang banyak," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).

Selain Sudarman kata Pahala, beberapa pejabat yang telah diklarifikasi LHKPN dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, yaitu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

"Eko sudah, Andi Makassar sudah, Wahono sudah, Alun (Rafael Alun Trisambodo) sudah, ya lima yang sudah naik lidik dari LHKPN," pungkas Pahala.

Sementara itu, untuk Andhi Pramono, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi pun telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA