Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Butuh Tambahan Keterangan, KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Bepergian ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Mei 2023, 09:47 WIB
Butuh Tambahan Keterangan, KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Bepergian ke Luar Negeri
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/RMOL
rmol news logo Sebanyak 10 orang, 8 di antaranya adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah agar dapat kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima tersangka Muhammad Adil (MA), maka KPK mengajukan cegah terhadap 10 orang untuk tetap berada di wilayah Indonesia.

"Delapan orang di antaranya pegawai BPK perwakilan Riau dan dua orang swasta," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (15/5).

Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk 6 bulan pertama.

"Dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, 8 orang pegawai BPK Perwakilan Riau yang dicegah adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian. Sedangkan dua orang swasta yaitu Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

KPK pada Jumat malam (7/4) secara resmi mengumumkan 3 dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Tiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Sementara dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA