"Kami berharap tersangka (Stefanus Roy Rening) hadir sesuai konfirmasi kuasa hukum melalui pemberitaan di berbagai media," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/5).
Ali memastikan, KPK akan memberi hak-hak tersangka Roy Rening sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.
"Termasuk bebas memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, sebagai bahan pembelaan nantinya," pungkas Ali.
Sebelumnya, Roy Rening melalui kuasa hukumnya, Emanuel Erdianto, memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (5/5).
"Rekan kami, klien kami Pak Roy Rening menghormati sekali proses hukum. Tapi karena sedang kelelahan, kemarin cek kesehatan di RS Carolus, memang dibutuhkan rawat jalan pada 4-6 Mei 2023," kata Emanuel, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).
Menurutnya, Roy siap diperiksa tim penyidik pada Selasa (9/5). Permohonan penundaan itu pun telah diserahkan ke KPK dengan lampiran surat keterangan rawat jalan.
"Hari Selasa, klien kami Pak Roy kita pastikan datang," pungkas Emanuel.
Sebelumnya pada Rabu (3/5), KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka baru, yakni Stefanus Roy Rening selaku pengacara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Indikasi perintangan antara lain dengan memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
BERITA TERKAIT: