Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Mahendra Dito sebelumnya telah diperiksa, meski beberapa kali mangkir.
"Waktu itu (Mahendra Dito) kan hadir di KPK, sudah diperiksa sebagai saksi, sudah dikonfirmasi beberapa hal, termasuk asset dan lain-lain, karena ini kan TPPU," kata Ali, kepada wartawan, Minggu pagi (19/1).
Sehingga, sambung dia, ke depannya KPK akan memberikan informasi kepada publik jika Mahendra Dito kembali dipanggil sebagai saksi untuk mengkonfirmasi terkait temuan 15 pucuk senjata api.
"Mekanismenya bisa dilakukan dengan memanggil sekali lagi, dua kali, sampai ketiga kalinya bisa dijemput paksa, kalau mangkir," pungkas Ali.
Seperti diberitakan, KPK mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah rumah Mahendra Dito di Kebayoran Baru, Senin (13/3).
15 pucuk senjata api itu terdiri dari lima pistol jenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber mikro, serta delapan senjata api laras panjang. Temuan KPK itu pun telah dilimpahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT: