Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya agenda pemanggilan ulang terhadap Arsjad Rasjid yang sempat mangkir saat dipanggil oleh tim penyidik.
"Kebutuhan dia sebagai saksi sudah diterangkan dari saksi lain yang sudah diperiksa. Jadi urgensinya sudah tidak ada lagi," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Kamis (16/3).
Karena menurut Ali, berapapun jumlah saksi, jika keterangannya sama, maka hanya dianggap satu alat bukti menurut hukum.
"Tentang sewa apartemen dan sewa menyewa private jet oleh tersangka LE," pungkas Ali.
Arsjad Rasjid sebelumnya mangkir saat dipanggil tim penyidik untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022. Arsjad Rasjid mangkir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah Umroh.
BERITA TERKAIT: