Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, peran Shane dalam kasus ini sebagai provokator dan perekam kejadian.
Pada Januari 2023, tersangka Mario Dandy Satriyo mendapat informasi dari teman berinisial AP, bahwa ada perlakuan tidak baik diterima AG, pacar Mario.
Mario pun menghubungi AG dan Shane Lukas pada 20 Februari 2023, selanjutnya menuju lokasi David, menggunakan mobil Rubicon.
"Tersangka SL bertanya, 'kamu kenapa?', MDS menyatakan emosi, kemudian tersangka SL menjawab, '
Gua kalau
jadi lu, pukulin
aja itu
, parah
, Den'," kata Ade Ary, menirukan percakapan, saat konferensi pers, Jumat malam (24/2).
Selanjutnya Shane diperintahkan Mario merekam video selama proses penganiayaan berlangsung.
"Tersangka SL bertanya kepada tersangka MDS, '
Ntar gua ngapain?', tersangka MDS menjawab, '
Ntar lu videoin aja'," kata Ade Ary lagi.
Penganiayaan terjadi dan Shane merekam melalui HP.
Selain merekam perbuatan jahat, Shane juga disebut melakukan pembiaran atas terjadinya penganiayaan.
Saat dihadirkan di depan awak media, Shane hanya tertunduk malu, sama sekali tidak menegakkan kepalanya.
Shane dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
BERITA TERKAIT: