Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain setelah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka.
"Termasuk misalnya ada Sekretaris MA, kedua tadi Dadan Tri, maupun pihak-pihak yang lain, tentu kami akan kembangkan, untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Dalam perkara suap di MA, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap, yakni Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Artinya, tersangka suap di MA saat ini sudah ada 15 orang. Di mana, sebelumnya KPK sudah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
Tersangka Wahyudi Hardi diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada tersangka Edy Wibowo yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA agar Yayasan RS SKM tidak dinyatakan pailit dalam gugatan perdata.
BERITA TERKAIT: