Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Hal yang Meringankan Bharada E

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Februari 2023, 13:23 WIB
Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Hal yang Meringankan Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat menjalani sidang vonis/Net
rmol news logo Selain ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang meringankan putusan atau vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator," kata Hakim Wahyu.

Selain itu, Majelis Hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Eliezer. Di mana, hal yang memberatkan putusan bagi diri Eliezer hanyalah, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Namun demikian, hal-hal yang meringankan putusan bagi diri terdakwa Eliezer terdapat enam poin, yaitu terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama; terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri perbuatannya di kelak kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," pungkas Majelis Hakim. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA