Hal itu ditegaskan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri terkait masih adanya pihak-pihak yang mengkaitkan kembalinya Fitroh ke Kejagung karena penyelidikan Formula E.
"Proses penyelidikan masih terus dilakukan, dan itu tentu di bawah kendali Direktorat Penyelidikan, jadi Direktur Penyelidikan kan yang bertanggung jawab langsung dari proses-proses itu. Pak Fitroh merupakan Direktur Penuntutan yang tentu itu membawahi banyak Jaksa Penuntut Umum ketika berkas perkara harus dibawa pada proses persidangan. Sehingga kemarin sesungguhnya sudah jelaskan dengan clear bahwa ini tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan Formula E," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (6/2).
Ali yang juga berlatarbelakang Jaksa ini, bahkan satu angkatan dengan Fitroh di KPK yang mengabdi di KPK selama 11 tahun lebih ini mengungkapkan bahwa, Fitroh sudah mengusulkan untuk berkarir di Kejagung sejak tahun lalu.
"Kemudian lalu di bulan kemarin di awal beliau harus kembali selesai penugasan di KPK dan berkarir di Kejaksaan Agung, dan tidak hanya sendiri, ada Jaksa senior juga yang bertugas di Koordinasi Supervisi. Bersama-sama dengan beliau juga yang sama-sama 11 tahun 4 bulan dan 21 hari," kata Ali.
Selain itu, Ali juga merespon pernyataan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) yang mengaku ada komunikasi dengan Fitroh. Yakni terkait pernyataan "keluar dengan tersenyum, tetapi dengan menegakkan kepala".
"Memang kalimat itu saya sudah dengar sebelumnya oleh Pak Fitroh ketika kami satu angkatan bertemu dengan beliau sebagai perpisahan dan pelepasan. Termasuk disampaikan juga di acara pelepasan di lantai 15 bersama dengan Ketua, seluruh pimpinan dan juga seluruh struktural di KPK dengan suasana keakraban, suasana kekeluargaan," jelas Ali.
Ali menjelaskan, bahwa maksud Fitroh adalah, sedih karena harus berpisah dengan teman-teman di KPK, dan menegakkan kepala karena bangga bisa bergabung dengan KPK. Apalagi, Fitroh telah banyak berkarya di KPK, termasuk karya pedoman penuntutan.
Karena memang sekali lagi permintaan beliau dia harus kembali berkarir, kemudian di sini juga sudah di antar oleh Sekjen menghadap Kejaksaan Agung sebagai apresiasi atas kinerja dari yang bersangkutan. Jadi kami mohon dan berharap, termasuk pada masyarakat, jangan kemudian terus menerus menarasikan dikaitkan dengan Formula E dan lain-lain yang kontradiktif dengan fakta-fakta yang ada, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada sebagaimana dalam pemberitaan," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: