Adapun dua karyawan PT Amarta Karya yang dipanggil yaitu Syahrizal dan Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT. Amarta Karya (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Kasus proyek fiktif ini diperkirakan memakan uang negara sebesar puluhan miliar rupiah. Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Pada Jumat, 17 Juni 2022, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam perkara baru, Yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Berdasarkan sumber yang di dapatkan oleh
Kantor Berita Politik RMOL, Dirut PT Amarta Karya Periode 2017-2020, Catur Prabowo, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka.
*Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
BERITA TERKAIT: