Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan investigasi atau audit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kendala dalam proses penyelidikan event internasional itu.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, BPK bisa bertindak jika ada perintah penyidikan. Karena kasus penyelenggaraan Formula E yang sedang ditangani oleh KPK masih dalam tahap proses penyelidikan, BPK belum bisa melakukan audit soal dugaan kerugian negara.
"Enggak ada kendala. Cuma BPK kan melakukan investigasi pada saat tahap penyidikan. Kalau tahap penyelidikan belum, belum boleh," ujar Johanis kepada wartawan, Kamis (26/1).
Johanis pun memastikan, bahwa proses penyelidikan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih berjalan di KPK.
"Sementara penyelidik ini masih mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut," pungkas Johanis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: