Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersama empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,†ujar JPU membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Kuat Maruf disebut terbukti merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.â€
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
BERITA TERKAIT: