Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kewenangan OJK jadi Penyidik Satu-satunya di Sektor Keuangan Timbulkan Kekacauan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 Januari 2023, 21:02 WIB
Kewenangan OJK jadi Penyidik Satu-satunya di Sektor Keuangan Timbulkan Kekacauan Hukum
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono/Net
rmol news logo UU PPSK yang memberikan kewenangan kepada OJK sebagai lembaga satu-satunya melakukan penyidikan pada sektor keuangan terus menuai kritik.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono melihat, kebijakan tersebut bakal berdampak kepada kekacauan hukum di Indonesia.

“Akan membuat kekacauan dalam hukum di Indonesia, karena OJK tidak sama sekali memiliki hak untuk melakukan penuntutan ataupun penyidikan jika terjadi tindak pidana umum ataupun khusus seperti pencucian uang, korupsi yang didasarkan pada Konstitusi kita,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (9/1).

Sebab, Arief mengatakan, jika terdapat pelanggaran UU ataupun oleh pelaku usaha jasa keuangan yang masuk dalam tindak pidana kriminal yang merugikan dan membahayakan masyarakat sudah jelas yang memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan tuntutan sesuai konstitusi kita itu adalah Institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

“Aneh masa OJK sebagai regulator kok ikut ikutan jadi prosekutor, OJK itu regulator dan tugasnya melahirkan aturan aturan dan mengawasi aturan aturan tersebut untuk ditaati oleh para pelaku usaha di sektor jasa keuangan,” kata Arief.

Pasalnya menurut mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, OJK selama ini sebagai pengawas dan regulator saja tidak menjalankan fungsi dengan baik. Terlebih, ada sejumlah oknum OJK banyak melakukan tindakan pidana di sektor jasa keuangan.

“Lah kalau dikasi wewenangan untuk penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, maka tujuannya untuk melindungi oknum-oknum di OJK yang melakukan tindakan pidana disektor jasa keuangan,” demikian Arief Poyuono. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA