Penggeledahan kali ini diduga merupakan pengembangan dari Tangkap Tangan yang dilakukan pada Rabu lalu (14/12) . Di mana Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan
Kantor Berita RMOLJatim, dengan menggunakan minibus hitam dan kawalan aparat kepolisian, tim penyidik KPK tiba di Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya, dan mereka langsung masuk dan menggeledah sejumlah ruangan.
Selain beberapa ruangan DPRD Jawa Timur, penyidik KPK juga menggeledah sebuah mobil yang berada di parkiran timur DPRD Jatim. Mobil tersebut diduga milik Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Afif.
Usai memeriksa mobil Toyota Avanza silver bernopol L 777 EM tersebut, para penyidik meminta Afif untuk memidahkannya ke parkiran barat. Dengan dikawal penyidik KPK, Afif langsung mengemudikan dan memindahkannya.
Namun, sejumlah wartawan yang memantau proses penggeledahan, dilarang memotret.
Sebelumnya, usai melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua, KPK menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur. Antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.
Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
BERITA TERKAIT: