Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai peluang menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Jhonny Gerard Plate bakal diperiksa terkait kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumenda mengatakan masih belum masuk ke tahap itu.
"Belum, belum, belum sejauh itu. Kalau ada akan kami sampaikan," kata Ketut saat ditemui di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (23/11).
Ketut menyampaikan bahwa setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejagung tengah fokus terhadap pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut.
Ia memastikan, akan menyampaikan informasi terbaru jika ada kabar terbaru mengenai kasus ini.
"Nanti kalau ada perkembangan signifikan, kita akan sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11). Naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Perkara ini mulai dibuka penyelidikannya pada September 2022. Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Pada masa itu Kemkominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.
"Tapi kenyataanya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Selasa (29/9).
BERITA TERKAIT: