
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon pada Kamis (17/11).
"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana menjalani pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (21/11).
Selain itu kata Ali, Oon juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dalam perkara suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk yang juga melibatkan mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: