Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eksepsi Ditolak, Chuck Putranto Lanjut ke Sidang Pembuktian Obstruction of Justice

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 10 November 2022, 14:40 WIB
Eksepsi Ditolak, Chuck Putranto Lanjut ke Sidang Pembuktian <i>Obstruction of Justice</i>
Chuck Putranto Cs bersama para tersangka obtruction of justice/Ist
rmol news logo Nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto yang merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) ditolak.

Majelis Hakim membacakan putusan sela eksepsi Chuck Putranto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (10/11).

Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Karena itu, Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan JPU untuk meyiapkan proses persidangan yang akan berjalan ke depannya untuk Chuck Putranto.

Disampaikn Afrizal, Chukc Putranto akan melanjutkan tahapan persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dimulai pada Kamis pekan depan (17/11).

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," demikian Afrizal menambahkan.

Dalam eksepsinya yang dibacakan dalam sidang pada 26 Oktober 2022 lalu, Chuck Putranto mengungkap dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengambil barang bukti CCTV di sekitar Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tertuang dalam nota keberatannya, Chuck Putranto mengaku dimarahi Sambo saat dipanggil ke ruangannya pada 11 Juli 2022, lantaran menyerahkan seluruh CCTV di sekitar rumah dinasnya ke Polres Jakarta Selatan.

Hingga akhirnya, Sambo memeritahkan dia untuk mengambil CCTV tersebut dan meng-copy-nya sekaligus melihat isi video di dalamnya.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," begitu isi eksepsi Chuck Putranto yang dibacakan Kuasa hukumnya, Jhony Masmur William Manurung. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA