KPK Jebloskan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 16:35 WIB
KPK Jebloskan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong
Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis/Net
rmol news logo Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Tenggarong untuk menjalani pidana badan selama 4,5 tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Eva Yustiana, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong pada Rabu (12/10).

"Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (13/10).

Selain menjalani pidana badan, Nur Afifah Balqis juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta.

Nur Afifah bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud dan beberapa orang lainnya disebut menerima suap senilai Rp 5,7 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup alias Ucup sebesar Rp 1,85 miliar; dari Dimas Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta.

Kemudian dari 9 kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR yang diterima melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi sejumlah Rp 3,1 miliar.

Uang itu diberikan karena Abdul Gafur telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU, yaitu di Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Selanjutnya, di Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini, serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA