Surat dakwaan itu sudah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Dalam surat dakwaan, terdakwa Wisnu didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Chei Wei selaku Penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI), dengan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
Selain itu, terdakwa Wisnu juga didakwa dengan beberapa orang tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064 (Rp 1,69 triliun).
Selain itu, juga memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas seluruhnya berjumlah Rp 626.630.516.604 (Rp 626,6 miliar).
Kemudian, memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 (Rp 124,4 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (Rp 6 triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (Rp 12,3 triliun)," ujar tim JPU.
Jaksa selanjutnya membeberkan peran bekas Mendag Lutfi dalam perkara ini. Di mana, pada Januari 2022, Lutfi melakukan komunikasi melalui handphone dengan Lin Chei Wei. Kemudian Lin Chei Wei menyampaikan kepada Lutfi jika dirinya memiliki pengalaman dan pengetahuan luas sebagai analis industri kelapa sawit.
Pada 14 Januari 2022, Lutfi bersama terdakwa Wisnu, Oke Nurwan beserta tim Kemendag dan Lin Chei Wei melakukan rapat bersama melalui zoom terkait masalah kelangkaan migor dan tidak terjangkaunya harga migor dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan stok migor dan bahan baku migor.
Lin Chei Wei selanjutnya mengusulkan mengenai besaran DMO 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan join konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan, dan usulan tersebut diterima oleh Lutfi.
Kemudian, atas usulan Lin Chei Wei yang diterima Lutfi, terdakwa Wisnu mengatakan "
saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, khan kita yang potong, kita kasih tau lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti".
"Dalam rapat tersebut, juga dibicarakan tentang adanya pemberian kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengatur sendiri atau self regulation terkait keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri," kata JPU.
Pada 18 Januari 2022, Lutfi menerbitkan Peraturan Mendag (Permendag) 02/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Selain itu, Lutfi juga menerbitkan Permendag 03/2022 tentang Penyediaan Migor Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKE.
Sekitar Januari 2022 setelah berlakunya Permendag 02/2022, Master Parulian bersama-sama dengan Togar Sitanggang dari Musim Mas Group, Bernard selaku Ketua Umum Asosiasi Migor Indonesia dan juga perwakilan Apical Group, Harry Hanawi perwakilan Sinar Mas Group, Stanley Ma perwakilan Permata Hijau Group, dan Manumpak Manurung perwakilan Asian Agri berkumpul di ruangan terdakwa Wisnu untuk mempertanyakan Permendag 02/2022.
Saat itu, Master bersama dengan Stanley, Togar, meminta penjelasan tentang pengertian DMO 20 persen dan
Domestic Price Obligation (DPO) kepada terdakwa Wisnu. Kemudian, terdakwa Wisnu menjelaskan bahwa yang dimaksud DMO adalah kewajiban dari para eksportir untuk mendistribusikan 20 persen CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri yang dibuktikan dengan faktur pajak, PO dan DO.
Pada 27 Januari 2022 bertempat di Kantor Kemendag, Lutfi menerbitkan kebijakan DMO dan DPO, yaitu peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02/DAGLU/PER/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD), Palm Olein dan Used Cooking Oil yang ditandatangani oleh terdakwa Wisnu; dan Permendag 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Migor Sawit.
Setelah diumumkan dan ditandatangani Perdirjen Daglu 2/2022, selanjutnya pada 4 Februari 2022, terdakwa Wisnu menerima dan memberikan Persetujuan Ekspor (PE) atas permohonan dari beberapa perusahaan eksportir melalui sistem Inatrade Kemendag.
Adapun permohonan persetujuan ekspor tersebut, antara lain dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas. Jumlah keseluruhan permohonan PE yang diajukan Grup Musim Mas periode 4 Februari-9 Februari 2022 dalam sistem Inatrade Kemendag terdiri dari rencana ekspor sejumlah 41.314.800 kilogram dan jumlah DMO 20 persen sebanyak 8.262.960 kilogram yang disetujui dan diterbitkan PE oleh terdakwa Wisnu.
"Pada kenyataannya, jumlah realisasi DMO yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk mendapatkan persetujuan ekspor tidak terpenuhi yang mengakibatkan minyak goreng di pasar dalam negeri masih mengalami kelangkaan dalam periode tersebut," jelas JPU.
Selanjutnya permohonan dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar. Pada 8 Februari 2022, terdakwa Wisnu menertibkan dua persetujuan ekspor.
Pada Februari 2022, terdakwa Wisnu memanggil Farid Amir untuk menghadap ke ruangannya yang sudah ada beberapa tamu, di antaranya Master Parulian, Stanley, Cherry dari Pacific Medan Industri, Manumpak.
Lalu, Master Parulian langsung memisahkan diri dan berkata kepada Farid untuk menghadap ke ruangan Farid. Dan terdakwa Wisnu menyampaikan agar Farid bisa menerima Master Parulian ke ruangan Farid untuk menghadap. Setelah berada di ruangan Farid, Master Parulian kemudian memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid jika terdakwa Wisnu meminta Master Parulian untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses PE.
Farid selanjutnya mengatakan kepada Master Parulian, bahwa dia bersedia untuk menerima karena merupakan arahan dari terdakwa Wisnu.
Beberapa hari kemudian, Farid melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang tersebut kepada terdakwa Wisnu yang kemudian mengatakan "
iya". Isi amplop tersebut sebesar 10 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 100 juta.
Selanjutnya, uang tersebut dibagikan oleh Farid kepada tim verifikator penerbitan PE dalam sistem Inatrade, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro.
Pada 8 Februari 2022, Lutfi menertibkan Permendag 08/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sebagai turunan dari kebijakan pemenuhan distribusi dalam negeri, selanjutnya ditegaskan prosentase pemenuhan DMO bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor melalui dua keputusan Menteri, yaitu Keputusan Mendag 129/2022 tantang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Keputusan Mendag 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri.
Bahwa setelah ditetapkannya Permendag 8/2022, pada 10 Februari 2022, Weibinanto menyampaikan pesan melalui WhatsApp kepada Lutfi, bahwa terjadi keresahan oleh para pelaku dengan diberlakukannya Permendag tersebut. Sehingga, Weibinanto meminta Lutfi agar Dirjen mensosialisasikan teknis Permendag 8/2022?
Setelah itu, Lin Chei Wei menyelenggarakan beberapa zoom meeting, salah satunya pada 16 Februari 2022, dilakukan zoom meeting antara Lin Chei Wei dengan pihak Kemendag, yaitu Lutfi, terdakwa Wisnu, Oke Nurwan, Bayu Krisnamurthi selaku Staf Ahli Mendag, Iqbal Shofwan selaku Dit Sardislog, Sugih Rahmansyah, Rohani Nainggolan Ditjen PDN.
Pada saat itu, Lutfi meminta laporan harian, baik dari suplai maupun pelaksanaan dari situasi migor.
Pada rapat tersebut, Lin Chei Wei memberikan usulan kepada Lutfi dengan mengatakan "
Pak kalau boleh nanti saya akan memberikan insentif untuk daerah-daerah susah beban weighting nanti sama saya dikaliin 1,5 misalnya, gitu nanti saya bikin formula dulu, nanti akan saya kasih bapak".
Saat itu, Lutfi menyetujui usulan Lin Chei Wei agar mulai memberlakukan insentif bagi eksportir yang mendistribusikan migor ke Indonesia Timur secara backdate mulai 15 Februari 2022 berupa pemberian bobot insentif sebesar 1,2 dari jumlah normal distribusi DMO yang diajukan.
Pada 17 Februari 2022, juga kembali dilakukan zoom meeting yang dihadiri oleh Lutfi, terdakwa Wisnu, Oke, Lin Chei Wei, Iqbal, Sugih, Indra, Arif, Ketur, dan karyawan Lotte Mart. Meeting diinisiasi oleh Lutfi yang meminta laporan distribusi migor per 16 Februari 2022 berdasarkan komitmen pelaku usaha yang dikoordinir oleh LIn Chei Wei.
Pemberian PE yang diberikan kepada pelaku usaha di antaranya diberikan karena pelaku usaha telah menghadap dan bertemu langsung dengan terdakwa Wisnu.
Kenyataannya, tidak terealisasinya distribusi dalam negeri sampai ke masyarakat, telah diketahui oleh terdakwa Wisnu dan Weibinanto dan pihak Kemendag. Namun, terdakwa Wisnu tetap memberikan persetujuan ekspor kepada pelaku usaha.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Wisnu bersama-sama dengan Lin Chei Wei, Master Parulian, Stanley, dan Pierre telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga migor yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.
BERITA TERKAIT: