KPK membutuhkan waktu sekitar 8 jam dalam proses penggeledahan di rumah yang berada di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno turut menyaksikan penggeladahan KPK menuturkan, tim penyidik KPK menyita kuitansi, sertifikasi, dokumen lain, dan uang tunai.
"Uangnya dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," kata Sumarno dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (25/8).
Sumarno mengaku tidak tahu uang tunai tersebut diambil dari ruang mana. Saat datang, uang telah berada di lantai dalam plastik dan tas ransel.
"Semua ruangan digeledah baik kamar, ruang kerja, hingga lantai atas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 7, Hasuludin mengatakan, penyidik KPK juga membawa laptop dan flasdisk dari ruang kerja.
"Anak, istri, pembantu dan sopir juga turut menyaksikan dan ditanyai oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dua rumah pribadi Karomani. Di rumah yang terletak di Jalan Sultan Haji 1, Gang Dahlia, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, KPK membawa 1 koper hitam.
Sementara di rumah mewah Karomani yang berada di Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, KPK membawa 2 koper.
BERITA TERKAIT: