Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustiana melakukan eksekusi Ivana ke Lapas pada hari ini, Rabu (24/8).
"(Eksekusi) dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Ambon," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (24/8).
Ivana, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, akan menjalani pidana badan selama satu tahun dan delapan bulan.
"Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp 60 juta," pungkas Ali.
Ivana dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon terbukti memberikan suap Rp 400 juta kepada Tagop atas permintaan Tagop melalui Tiong terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 untuk paket proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namlea.