Dirut PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju Dijebloskan Jaksa KPK ke Lapas Klas III Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 14:21 WIB
Dirut PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju Dijebloskan Jaksa KPK ke Lapas Klas III Ambon
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju selaku penyuap Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Ambon. Ivana akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustiana melakukan eksekusi Ivana ke Lapas pada hari ini, Rabu (24/8).

"(Eksekusi) dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Ambon," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (24/8).

Ivana, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, akan menjalani pidana badan selama satu tahun dan delapan bulan.

"Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp 60 juta," pungkas Ali.

Ivana dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon terbukti memberikan suap Rp 400 juta kepada Tagop atas permintaan Tagop melalui Tiong terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 untuk paket proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namlea. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA