Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 pada Selasa (5/4).
"Terpidana dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (6/4).
Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Edhy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh Edhy. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," pungkas Ali.
Putusan MA ini mengurangi hukuman untuk Edhy yang diputuskan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Di mana PT DKI memperberat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun untuk Edhy.
Sementara di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis 5 tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat Kasasi di MA.
BERITA TERKAIT: