Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Dituntut Profesional Usut TPPU Kasus Binomo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 10 Maret 2022, 01:51 WIB
Polri Dituntut Profesional Usut TPPU Kasus Binomo
Dosen hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri diminta profesional dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus yang menjerat Indra Kenz terkait dugaan penipuan lewat aplikasi trading online Binomo.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/3).

Azmi menjelaskan, usai penyidik Bareskrim menerapkan pasal TPPU, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong diperiksa guna mengetahui adakah aliran dana dari hasil tindak pidana terkait aplikasi Binomo.

Disinilah, kata Azmi, penyidik perlu pengembangan kasus untuk menggali keterangan, mencari dan mengumpulkan alat bukti dari yang ada hubungannya dengan pelaku, karena dianggap ada keterkaitan kepada pelaku atau keadaannya dianggap mengetahui tentang aliran dari Binomo.

Oleh karena itu menurut Azmi, polisi harus bergerak cepat terutama menyita semua aset- aset yang diperoleh dari uang member dan dijadikan sebagai aset. Setelah berhasil disita, kemudian dibuka kepada publik.

“Akan lebih bijak dan fair jika Kepolisian seusai menyisir detail aset yang disita dapat menginfokan pada korban apakah dapat mengembalikan harta-harta tersebut kepada orang-orang yang dirugikan atau ditipu oleh pelaku,” ujar Azmi.

Jika kemudian, pengembalian uang korban dapat maksimal, maka jadi terobosan baru dan keberhasilan bagi lembaga Polri dalam mengungkap kasus tipu -tipu maupun judi online dengan berkedok platform trading online yang menyediakan berbagai pilihan aset untuk perdagangan yang seolah kini jadi trend .

“Karenanya dalam penanganan kasus ini hendaknya polisi harus hati -hati, bekerja secara profesional, tegas, jangan sampai terjadi hal- hal yang dapat merusak proses penegak hukum,” kata Azmi.

“Kasus ini menarik perhatian publik. Oleh karena itu tidak boleh ada tawar menawar atas permasalahan barang yang disita termasuk menghindari dari penerapan peringanan pasal yang akan dikenakan bagi pelaku,” demikian Azmi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA