Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, Agus Wijaya berharap, pihak Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat dapat mengabulkan permohonan homologasi yang ingin dana nasabah dikembalikan.
"Saya perwakilan kurang lebih 935 nasabah KSP Indosurya dengan tagihan Rp 2,3 triliun berharap agar jaksa dan hakim menerapkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Agus Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2).
Ia mengatakan, dampak ketidakjelasan proses pengembalian dana nasabah sudah mulai terlihat di Januari 2022, dimana banyak pembayaran cicilan terhenti.
"Karena banyak yang sengsara akibat kejadian ini, ada beberapa klien kami meninggal karena tidak mampu berobat disebabkan uangnya terkena kasus ini," jelasnya.
Di sisi lain, proses hukum para petinggi KSP Indosurya diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menerima permintaan homologasi para nasabah.
"Karena selain sudah terhenti pembayaran, para pelaku sudah ditangkap," tutur Agus Wijaya.
Selain itu, ia menduga masih ada petinggi KSP Indosurya yang bertanggung jawab atas tersendatnya pengembalian dana nasabah namun belum ditindak aparat.
"Dugaan saya masih ada pendiri yang belum tersentuh hukum, bahkan terkesan diselamatkan. Karena yang kami duga, pendiri ini aktif melakukan pendekatan-pendekatan ke pengusaha di Tanah Abang untuk menyimpan dana di Indosurya," tandasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap para petinggi KSP Indosurya. Dikabarkan, ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yakni pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
BERITA TERKAIT: