Kali ini, bekas politikus PKS itu bakal menghadapi persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara TPPU Yudi ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa kemarin (14/12).
"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (15/12).
Yudi, kata Ali, akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 4 UU TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Yudi Widiana telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Yudi diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak. Seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.
KPK pun menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
BERITA TERKAIT: