Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Selasa (14/12).
"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (15/12).
Akbar akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Akbar sendiri telah ditahan KPK Sejak 15 Oktober 2021v dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 yang merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang berjumlah total Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
BERITA TERKAIT: