Hal itu yang dilakukan penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Badruzzaman selaku Staf Ahli Bupati Muba.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perintah dari tersangka DRA untuk melakukan pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba disertai dengan penentuan besaran komitmen feenya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (1/12).
Saksi Badruzzaman merupakan menjadi satu dari 8 orang yang diringkus oleh KPK saat OTT di wilayah Muba dan Jakarta pada 15 Oktober lalu.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Dodi Reza Alex; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
Dalam perkara ini, Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub). Di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat Dinas PUPR Muba lain agar dalam proses pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa.
Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan menentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk TA 2021 di bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Dari empat proyek yang "dimenangkan" Suhandy, Dodi diduga meraup komitmen fee sekitar Rp 2,6 miliar.
Atas "pemberian" empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR itu, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi.
BERITA TERKAIT: