Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura, KPK Periksa Politisi Gerindra dan Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 November 2021, 10:50 WIB
Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura, KPK Periksa Politisi Gerindra dan Golkar
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura yang melibatkan adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN), Senin (29/11).

"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (29/11).

Dua anggota DPRD Kabupaten Lampura yang dipanggil adalah Arnold Alam selaku Ketua Komisi IV DPRD Lampura Fraksi Golkar dan Nurdin Habim selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampura Fraksi Gerindra.

Selain itu, kata Ali, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya. Yaitu Hanizar Habim selaku Direktur CV Abung Timur Perkasa.

Saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap Akbar pada 15 Oktober 2021. Akbar merupakan ASN sekaligus adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA