"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (29/11).
Dua anggota DPRD Kabupaten Lampura yang dipanggil adalah Arnold Alam selaku Ketua Komisi IV DPRD Lampura Fraksi Golkar dan Nurdin Habim selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampura Fraksi Gerindra.
Selain itu, kata Ali, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya. Yaitu Hanizar Habim selaku Direktur CV Abung Timur Perkasa.
Saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap Akbar pada 15 Oktober 2021. Akbar merupakan ASN sekaligus adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.
Perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT: