Hari ini, penyidik melakukan penyerahan tersangka Yudi beserta barang bukti kepada tim Jaksa di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore (26/11).
Yudi tidak dilakukan penahanan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan karena saat ini masih menjalani masa pemidanaan perkara sebelumnya.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangannya diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkas Ali.
Yudi Widiana telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku Utara, dan Kalimantan.
Yudi diduga menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.
KPK pun menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi saat ini sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
BERITA TERKAIT: