Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Puskaki Provinsi Bengkulu, Melyan Sori mengatakan, saat kasus rasuah menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo beberapa pejabat di Bengkulu turut dipanggil KPK.
Melyan Sori menyebutkan beberapa pejabat itu adalah Kepala Bappeda Prov Bengkulu, Isnan Fajri, bekas Bupati Kaur Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah hingga Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy.
KPK sendiri beralasan pihaknya belum bisa melakukan pengembangan kasus karena vonis terhadapa Eddy Prabowo belum berkekuatan hukum tetap.
Melyan Sori meminta penyidik KPK melanjutkan kasus tersebut. Dirinya juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur tersebut.
Kata Melyan, seharusnya KPK segera melakukan pengembangan kasus yang diduga terkait dengan para pejabat di Bengkulu yang sudah dipanggil.
"Taji lembaga KPK dibawah komando Firli Bahuri harus dibuktikan dengan pengusutan kasus hingga tuntas, jangan tebang pilih," katanya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (25/11).
Ia juga meminta KPK segera memberikan keterangan resmi terkait dengan status pejabat Bengkulu yang telah dipanggil.
Ia berpendapat, pemanggilan beberapa pejabat tersebut telah menyita perhatian publik sehingga harus diberikan kepastian.
"KPK harus menjawab kepercayaan publik, masyarakat menunggu kejelasan status orang-orang yang telah dipanggil ini. Kalau memang tidak terbukti terlibat ya diumumkan saja," tutupnya.
BERITA TERKAIT: