Jawaban tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam merespons perkembangan kasus Payment Gateway yang dikabarkan telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI.
"Masih penyidikan Polri," tegas Ashari Syam kepada wartawan, Selasa, (9/11).
Ashari enggan menjelaskan lebih lanjut soal perkembangan kasus tersebut. Dia lebih memilih menunggu penjelasan dari Kepolisian yang sedang melakukan pendidikan.
"Silahkan tanya di Polri," singkatnya.
Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 silam, dalam kasus Payment Gateway Denny diduga menunjuk langsung dua vendor, Doku dan Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
BERITA TERKAIT: