KPK: Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Hambat Percepatan PEN dan Pembangunan di Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 November 2021, 21:36 WIB
KPK: Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Hambat Percepatan PEN dan Pembangunan di Daerah
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat menyampaikan keterangan pers pegembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola/RMOL
rmol news logo Kembali menahan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak terjadi lagi korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penyelenggara negara dan pelaku usaha.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto saat mengumumkan tersangka dan penahanan terhadap orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola bernama Apif Firmansyah (AF) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (4/11).

Budiyanto mengatakan, pemufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.

Selain itu kata Budiyanto suap juga menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan.

"Alhasil, masyarakat lah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya," ujar Budiyanto.

KPK prihatin dan berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terjadi.

"Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), juga menghambat pembangunan di daerah," pungkas Budiyanto.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA