Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto saat mengumumkan tersangka dan penahanan terhadap orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola bernama Apif Firmansyah (AF) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (4/11).
Budiyanto mengatakan, pemufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.
Selain itu kata Budiyanto suap juga menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan.
"Alhasil, masyarakat lah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya," ujar Budiyanto.
KPK prihatin dan berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terjadi.
"Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), juga menghambat pembangunan di daerah," pungkas Budiyanto.
BERITA TERKAIT: