Dugaan Pelanggaran Kode Etik, LBH KITA Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Karawang ke KASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 04 November 2021, 18:15 WIB
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, LBH KITA Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Karawang ke KASN
LBH KITA saat melaporkan oknum pejabat Pemkab Karawang ke KASN/Ist
rmol news logo Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawasi aparatur sipil negara (ASN) salah seorang pejabat eselon I di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang (AJM) memasuki babak baru. Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Pemeriksaan tersebut buntut dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA ke KASN pada (29/4) Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.

"Menindaklanjuti laporan LBH KITA, informasi kepada kami pelapor bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor yakni AJM, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Advokat LBH KITA, Simon Tambunan di Jakarta, Kamis (4/11).

Simon menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah AJM kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.

Dimana, kata Simon, ormas suruhan AJM melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta pengambilan paksa barang-barang perabotan rumah tangga milik korban TTG.

"Mereka datang mendobrak pintu rumah dan  pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum. Selain dari ormas yang datang turut juga tiga orang ASN Pemkab Karawang," ujarnya.

Diketahui, yang mendasari tindakan tersebut dilakukan berawal dari persoalan utang korban kepada AJM yang tidak kunjung dilunasi. Sehingga, AJM pun melakukan tindakan paksa yakni eksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.

Simon menyebutkan, sebagai ASN terlebih pejabat eselon I di Pemkab Karawang, tentunya AJM paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara, yang bila dilakukan melalui musyawarah namun tidak mencapai mufakat, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Selain itu, lanjutnya, sebagai pejabat di Pemkab Karawang, AJM seharusnya dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum. Tidak sebaliknya, seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur.

"Bila mengingat ketentuan dalam PP 53/2010 khususnya pada Pasal 3 dan 4 maka sebagai seorang ASN, AJM dilarang untuk bertindak diluar ketentuan hukum serta selalu mengutamakan kepentingan negara dan tentu dilarang memanfaatkan ASN lain bawahannya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan demi kepentingan pribadi," ungkapnya.

Disamping itu, kata Simon, LBH KITA mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. LBH KITA juga berkeyakinan bahwa tindakan premanisme atau main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan dalam aturan hukum.

"Jadi, karena tindakan itu istri korban TTG sampai sekarang masih mengalami trauma," ujarnya.

Simon menambahkan, tujuan dari laporan tersebut adalah tidak semata-mata demi kepentingan korban, melainkan agar ASN semakin berkembang dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Bila memperhatikan ketentuan dalam PP 53/2010 maka tindakan AJM adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA