Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (1/11), penyidik memanggil lima orang saksi.
Yaitu Rachmad Waluyo selaku Kepala BPBD Kabupaten Probolinggo yang juga mantan Kadis PUPR Pemkab Probolinggo; Edi Suyitno selaku ajudan Sekda atau staf di Sekretariat Daerah Pemkab Probolinggo; Hardono Prasetyo Adi selaku Fungsional Pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Meda Hajar Aswati selaku Fungsional Pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo; dan Muhamad Munif selaku pemilik CV Wahyu Anugraha.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur," papar Ali kepada wartawan, Senin siang (1/11).
Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada 12 Oktober 2021.
Dengan demikian, suami istri tersebut menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.
BERITA TERKAIT: