Menurut Firli, dalam upaya menghilangkan korupsi dan perilaku koruptif di Indonesia, KPK telah melalukan berbagai upaya. Mulai dari memberikan kesadaran atas dampak korupsi, sehigga membangun karakter yang berintegritas dan menimbulkan budaya antikorupsi.
Hingga melalukan upaya pencegahan dengan memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
“Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti. Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,†kata Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (28/10).
Terkait hal ini, Firli Bahuri menyarankan agar wacana ini didukung dengan perluasan pasal ancaman hukuman mati tidak hanya pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi saja.
“Karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor. Perlu diperluas, tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 UU tipikor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,†demikian Firli.
BERITA TERKAIT: