Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Aset Tanah Milik Bupati Puput yang Diduga Hasil Gratifikasi dan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 13:25 WIB
KPK Telusuri Aset Tanah Milik Bupati Puput yang Diduga Hasil Gratifikasi dan TPPU
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo yang diduga dihasilkan dari penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa 11 orang sebagai saksi yang diperiksa di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur pada Selasa (12/10).

Saksi-saksi yang telah diperiksa itu yakni, Poedji Widajani selaku notaris; I Nyoman Agus Pradnyana selaku notaris; Winda Permata Erianti selaku PNS; Fenny Herawati selaku notaris; Nuzul Hudan selaku Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Cahyo Rachmad Dany selaku Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo; Ugas Irwanto selaku Kepala Bakesbangpol; Taufiqi selaku Kabid Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo; Taupik Alami selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo; Hengki Cahjo Saputra selaku Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo; dan Widya Yudyaningsing selaku Subbag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (13/10).

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA