Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menerangkan, kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut.
Kata dia, seharusnya yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium.
"Hal ini sebagaimana fakta sejarah dan fakta yuridis yang sudah di telaah secara komprehensif," ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis (16/9).
Atas argumentasi tersebut, Hardjuno memastikan Bambang Trihatmodjo juga telah menuntut PT. Tata Insani Mukti. Bahkan katanya, perkara tersebut sudah mendapat keputusan inkrach atau final dan mengikat di PN Jakarta Selatan.
Hardjuno menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo karena uang pribadinya banyak terpakai pada kegiatan Sea Games tersebut. Sehingga, ia meminta pertanggungung jawaban atas penggunaan dana Rp 156 Miliar yang digunakan Konsorsium untuk pelaksanaan pesta olahraga internasional yang digelar tahun 1997 itu.
"Jadi, persoalan ini harus secara komprehensif dan yuridis, ditelaah dan dikaji kembali. Mengingat SEA Games XIX adalah kepentingan dan hajat negara dan Indonesia menjadi juara umum," tegasnya.
Masih kata Hardjuno, SEA Games XIX bisa jadi yang paling dikenang jika dibandingkan dengan SEA Games lainnya. Yakni, ketika negara yang awalnya tidak mengeluarkan dana APBN, malah dicarikan dana oleh konsorsium untuk pelaksanaannya.
"Coba di bandingkan dengan SEA Games 2011. Sumber pendanaan dari APBN. Kalau dibandingkan secara proporsional, besaran dana SEA Games 2011 ini sangatlah besar dibandingkan dengan SEA Games XIX lalu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: