KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Agustus 2021, 13:23 WIB
KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Munjul
(Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, penyidik memeriksa tiga tersangka. Mereka adalah Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

"Pemeriksaan dilakukan di di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (24/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, Yoory Corneles selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR); Tommy Adrian (TA); Rudy Hartono Iskandar; dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Tak hanya itu, transaksi jual beli itu juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA