
Sidang kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (20/8).
Kali ini, sidang akan beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pukul 10.00 WIB kurang-lebih sidangnya Letjen (Purn) Kivlan Zen dengan acara tuntutan JPU," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada wartawan.
Adapun sidang terhadap Kivlan Zen sudah berlangsung sejak 10 September 2019 saat agenda pembacaan dakwaan.
Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: