Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino.
"Penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali, Selasa sore (3/8).
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya memimpin persidangan serta penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
RJ Lino didakwakan dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Dakwaan Kedua Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara hingga 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas pengadaan tiga unit
Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) TA 2010.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.